Tim Kriminal Khusus Polrestabes Palembang (BIDSUS) telah menangkap seorang selebriti asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumatera Selatan), Aprianzi Sundana Alias ​​​​Obi (25 tahun), sehubungan dengan persoalan perjudian online. Ubey ditangkap saat H+4 Lebaran dikarenakan mempromosikan judi online melalui postingan Instagram Story di akun UBEY APSENSOO.

“Benar, bahwa pelakunya kami tangkap setelah mempromosikan website judi online,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kumpul Tri Wahyudi, pada hari Senin (9/5/2022).
Ubey diduga dengan sengaja mempublikasikan informasi elektronik yang mengandung konten perjudian. Tak cuma itu, para pelaku mengajak masyarakat untuk berjudi. 24 warga Iler ditangkap di 8 Kecamatan Oulu, Palembang.

“Kami juga mendapatkan barang bukti berbentuk ponsel iPhone 13 Promax, kartu ATM, SIM card, dan e mail pelaku,” katanya.

Dia menjelaskan, “Pelaku terima Rs 4 juta sebagai imbalan untuk mempromosikan perjudian online. Dua minggu lantas, pelaku memulihkan Rs 400.000.”

Trey menjelaskan, sejauh ini para pelaku tetap di dalam penyelidikan petugas. Dan ini akan terus Anda kembangkan untuk melacak jaringan judi online.
“Kami tetap melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” katanya.

KS Sebut APH Terima Setoran dan Bupati Ikut Bermain Judi